Pembangunan Bangsa

Rabu, 20 Mei 2009

Perekonomian Indonesia dijalan secara amat liberal, terlalu bebas. Pemerintah membiarkan pasar menentukan sendiri hidup dan matinya tanpa ada aturan dan peran negara untuk menjaga kehidupan ekonomi itu berjalan harmonis dan saling menguntungkan.
Tempat-tempat strategi perkotaan yang dikuasai peruntukannya oleh pemerintah daerah, dengan mudahnya diberikan kepada pengusaha besar, pemilik modal dan kepada pengusaha property. Pemerintah daerah atas lobi dan reward tertentu memberikan hak guna bangunan (HGU/HGB) kepada pengusaha property dan dengan surat berharga itu pengusaha mendapatkan sejumlah kredit dari Bank pembanguan daerah. Lalu tanah itu dibangun mall dan pusat perbelanjaan, pengusaha membangun mall, dan toko-toko di mall, satu ruang itu dengan ukuran 5 meter x 10 meter. Diperkirakan ukuran itu biaya untuk pembuatannya sekitar Rp 75.000.000,- dengan asumsi 1 m² dengan cost Rp 1.500.000,- . Namun pengusaha properti menjual kios itu seharga Rp 450 – 500 juta. Marginnya 6 x dari harga pokok.
Siapa yang diuntungkan dalam proses tersebut dan siapa yang dirugikan?, termasuk pertanyaannya dengan kehadiran mall tersebut bagaimana effectnya terhadap usaha kecil yang berada di sekitar pasar tersebut.
Seandainya pemerintah memiliki kepedulian pada usaha untuk mensejahterakan penduduk, maka pola itu tidak dilaksanakan, tapi barangkali pola dan sistem yang lebih manusiawi, pengusaha mendapatkan untung dengan harga kios yang bisa terjangkau oleh pedagang sekitar pasar.
Dalam proses bisnisnya mall dibuka jamnya sama dengan pengusaha kecil, padahal kadang-kadang barang yang dijual di mall hampir sama dengan barang yang dijual di toko kecil disekitar mall. Usaha-usaha retail dan minimarket kadang-kadang adalah grosir besar yang mengambil segmentasi pasar retail sehingga harganya lebih murah dibandingkan dengan harga yang dijual pedagang kecil.
Beda halnya dengan negara maju yang menganut ekonomi pasar, jam buka dan tutup pedagang besar di mall dibatasi, umpamnya buka jam 10.00 pagi dan tutup jam 17.00 sore sedangkan pedagang kecil bisa buka 24 jam. Cara ini merupakan cara yang tepat untuk memberikan kesempatan kepada usaha besar maju dan memberikan kesempatan juga kepada usaha kecil untuk hidup.

Diposting oleh Yulhendri Sutan sdq Batuah di 23.02  

0 komentar:

Posting Komentar