Hak Masyarakat

Sabtu, 09 Mei 2009

Kebutuhan dasar (basic need) merupakan hak warga negara, seperti layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan dan lain-lain. Namun layanan dasar tersebut, di beberapa daerah belum lagi bisa disediakan oleh pemerintah secara maksimal, sehingga ada kelompok masyarakat yang kadang-kadang terabaikan hak publiknya.

Mencermati kondisi, itu kadang-kadang ada niat untuk meminta hak warga negara itu disediakan oleh pemerintah, namun kadang-kadang sensitivitas pemerintah daerah amat lamban. Inilah yang terjadi di beberapa daerah terpencil...

Selama ini rakyat hanya meminta belas kasihan, meminta dan memohon, namun hanya sedikit permohonan itu bisa terwujud. Namun ada pikiran hak rakyat itu diperjuangkan melalui lembaga legislatif...tapi ternyata niat itu belum terwujud..mudah-mudahan di masa mendatang jalan itu bisa terwujud dan perjuangan untuk mendapatkan hak bagi rakyat bisa terpenuhi.

Diposting oleh Yulhendri Sutan sdq Batuah di 05.34  

0 komentar:

Posting Komentar